Showing posts with label DINAS. Show all posts
Showing posts with label DINAS. Show all posts

Monday, June 4, 2012

Update NUPTK Majalengka

Update NUPTK Majalengka

Website NUPTK


Sudah lama saya tidak posting tentang Majalengka, Baiklah posting kali ini saya akan bercerita tentang Update NUPTK di Majalengka, Sebenarnya cerita ini sudah lama sekitar bulan mei kemarin, Tapi biar ada tulisan saja di blog ini saya ceritakan tentang update NUPTK yang saya lakukan bersama rekan-rekan dari SMAN 1 Rajagaluh.

Sekitar pertengahan bulan Mei kemarin ada Lembar Koreksi Data NUPTK (LKD NUPTK). LKD ini harus di isi oleh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di wilayah Kabupaten Majalengka, fungsi dari LKD ini adalah untuk pemuktahiran data NUPTK yang sudah ada.

Batas pengumpulan Lembar Koreksi Data NUPTK adalah akhir Mei, mungkin karena batas pengumpulan LDK sangat mepet, maka dinas pendidikan mengutus pegawai tata usaha dari setiap sekolah untuk datang ke SMAN 2 Majalengka untuk mengupdate data dari sekolahnya masing-masing, sehingga kerja dinas pendidikan sedikit berkurang, dan meminimalisir adanya kesalahan update dari setiap pemilik NUPTK.

Update NUPTK yang dilaksanakan di SMAN 1 Majalengka sekitar 2 hari kalau tidak salah, karena saya hanya membantu 1 hari saya update NUPTK tersebut. dan sekarang Update NUPTK kabupaten Majalengka sudah selesai.

Nah, untuk anda yang belum memiliki NUPTK silahkan anda hubungi dinas pendidikan, barangkali saja masih bisa didaftarkan, he.. nanti jangan jadi GTT atau PTT yang menangis ya?. Kalau mau cari info NUPTK silahkan buka website berikut; http://118.98.221.43/index.php?27c918fb88a298a73907486271b5b38f
Itulah cerita singkat tentang update NUPTK di Kabupaten Majalengka.


Thursday, November 10, 2011

DAFTAR PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2012

DAFTAR PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2012

Setelah kemarin menginformasikan sertifikasi guru tahun 2010 rayon 10, berikut Blogger Majalengka informasikan daftar calon sertifikasi guru tahun 2012, Informasi calon peserta setifikasi guru tahun 2012 yang berisi daftar guru yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 yang sesuai dengan database NUPTK (Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan) per tanggal 30 september 2011.
Informasi daftar peserta sertifikasi ini berlaku untuk seluruh sekolah berdasarkan propinsi dan Kabupaten se-Indonesia.

Adapun persyaratan sertifikasi guru tahun 2012 yaitu sebagai berikut:

  • Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  • Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
  • bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
  • bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  • Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
  • sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  • Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  • Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
  • pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau mempunyai golongan IV/a
  • atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).

Daftar calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasar kriteria berturut turut usia, masa kerja, dan golongan.

Jika data diri saudara belum tertera dalam daftar layak calon peserta padahal saudara memenuhi syarat, anda dapat melakukan pengecekan dan perbaikan data ke dinas pendidikan kabupaten Majalengka, dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini

Prosedur perbaikan data NUPTK
  • Guru membawa salinan dokumen sebagai bukti fisik perbaikan data ke dinas pendidikan setempat
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan perbaikan database NUPTK guru tersebut dan mengirimkan salinan dokumen tersebut ke LPMP
  • LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap perbaikan data tersebut berdasarkan salinan dokumen yang dikirim oleh dinas kabupaten/kota.

Perbaikan data NUPTK untuk pelaksanaan sertifikasi guru 2012 berakhir pada tanggal 1 Desember 2011.

Itulah tentang ketentuan sertifikasi guru tahun 2012, Nah untuk anda guru di Kabupaten Majalengka yang ingin mengetahui daftar peserta sertifikasi guru Majalengka online tahun 2012, anda bisa mengikuti caranya sebagai berikut:
Klik link http://www.sergur.pusbangprodik.org/index.php?pg=listview.

sertifikasi-guru












Pilih Propinsi Jawa Barat

sertifikasi guru Majalengka












Pilih kab/Kota Majalengka
Klik Tampilkan
Maka Akan muncul daftar nama-nama peserta sertifikasi Kabupaten Majalengka.
sertifikasi guru tahun 2012











Anda bisa lihat daftar anda pada Halaman demi halaman atau anda lihat berdasarkan Usia, (Lihat yang dilingkari merah.
Demikian panduan cara mengetahui daftar nama bakal calon peserta sertifikasi guru tahun 2012, Mudah-mudahan semua guru di Majalengka bisa lolos menjadi calon peserta sertifikasi, kemudian bisa lulus mendapatkan sertifikasi, tapi jangan lupa kinerja mengajar harus di tingkatkan juga ya?.
Selamat bagi yang masuk daftar peserta sertifikasi 2012 dan bagi yang belum, mudah-mudahan bisa masuk dalam daftar sertifikasi guru tahun 2013, atau daftar sertifikasi guru tahun 2014.

Tuesday, March 29, 2011

PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA

PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA

perda majalengka


PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA

NOMOR 1 TAHUN 2010

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Kabupaten Majalengka TAHUN ANGGARAN 2010


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI MAJALENGKA,

Menimbang :

a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;

b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2010 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada Bulan November 2009;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2010;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);

3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 130, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);

4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

12. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);

13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);

14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);

15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);

17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);

18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);

20. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);

21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

22. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);

23. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

24. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);

25. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);

26. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

27. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);

28. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4750);

29. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4972);

30. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah ;

31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggung Jawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;

34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;

35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;

36. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2005 Nomor 8 seri E);

37. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2008 Nomor 2);

38. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2009 Nomor 2);

39. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2009 Nomor 5);

40. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2009 Nomor 10);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KABUPATEN MAJALENGKA

dan

BUPATI MAJALENGKA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010.

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 dengan perincian sebagai berikut :

1.

Pendapatan Daerah


Rp.

1.082.206.890.218,00

2.

Belanja Daerah


Rp.

1.144.015.938.317,00

Surplus/(Devisit)

Rp.

(61.809.048.099,00)

3.

Pembiayaan





a. Penerimaan


Rp.

65.409.048.099,00


b. Pengeluaran


Rp.

3.600.000.000,00

Pembiayaan Netto

Rp

61.809.048.099,00

Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berkenaan

Rp

0,00


Pasal 2

(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:

a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 77.560.602.462,00;

b. Dana Perimbangan sejumlah Rp. 862.785.118.291,00;

c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sejumlah Rp. 141.861.169.465,00;

(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :

a. Pajak Daerah sejumlah Rp. 7.620.000.000,00;

b. Retribusi Daerah sejumlah Rp. 34.475.147.967,00;

c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 4.883.082.495,00;

d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sejumlah Rp. 30.582.372.000,00.

(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis pendapatan :

a. Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah Rp. 90.471.037.291,00;

b. Dana Alokasi Umum sejumlah Rp. 709.991.581.000,00;

c. Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp. 62.322.500.000,00.

(4) Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri jenis pendapatan :

a. Hibah Pemerintah sejumlah Rp. 23.274.967.000,00;

b. Dana Darurat sejumlah Rp. 0,00;

c. Dana Bagi Hasil Pajak sejumlah Rp. 28.704.455,865,00;

d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp. 19.966.050.000,00;

e. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah lainnya sejumlah Rp. 69.915.696.600,00.

Pasal 3

(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :

a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 809.622.431.029,22;

b. Belanja Langsung sejumlah Rp. 334.393.507.287,78;

(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja :

a. Belanja Pegawai sejumlah Rp. 699.595.926.866,22;

b. Belanja Bunga sejumlah Rp. 0,00;

c. Belanja Subsidi sejumlah Rp. 150.000.000,00;

d. Belanja Hibah sejumlah Rp. 5.575.000.000,00;

e. Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp. 58.047.969.985,00;

f. Belanja Bagi Hasil sejumlah Rp. 1.820.000.000,00;

g. Belanja Bantuan Keuangan sejumlah Rp. 43.433.534.178,00;

h. Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp. 1.000.000.000,00.

(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja :

a. Belanja Pegawai sejumlah Rp. 48.654.972.261,00;

b. Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp. 124.765.238.933,00;

c. Belanja Modal sejumlah Rp. 160.973.296.093,00.

Pasal 4

(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:

a. Penerimaan sejumlah Rp. 65.409.048.099,00;

b. Pengeluaran sejumlah Rp. 3.600.000.000,00.

(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari Jenis Pembiayaan :

a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) sejumlah Rp. 65.409.048.099,00;

b. Pencairan Dana Cadangan sejumlah Rp. 0,00;

c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 0,00;

d. Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah Rp. 0,00;

e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah Rp. 0,00;

f. Penerimaan Piutang Daerah sejumlah Rp. 0,00.

(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis Pembiayaan :

a. Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp. 0,00;

b. Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp. 3.600.000.000,00;

c. Pembayaran Pokok Utang sejumlah Rp. 0,00;

d. Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Rp. 0,00.

Pasal 5

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :

a. Lampiran I Ringkasan APBD;

b. Lampiran II Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi ;

c. Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;

d. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;

e. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan urusan Pemerintahan Daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan Negara;

f. Lampiran VI Daftar Jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;

g. Lampiran VII Daftar Piutang Daerah;

h. Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;

i. Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;

j. Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;

k. Lampiran XI Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini;

l. Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah; dan

m. Lampiran XIII Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.

Pasal 6

Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai Landasan Operasional Pelaksanaan APBD.

Pasal 7

(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD.

(2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut :

a. Bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;

b. Tidak diharapkan terjadi secara berulang;

c. Berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan

d. Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.

(3) Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan belanja tidak terduga.

(4) Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan dengan cara:

a. Menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau

b. Memanfaatkan uang kas yang tersedia dari selisih lebih realisasi pendapatan atau selisih lebih realisasi penerimaan pembiayaan sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.

(5) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk belanja untuk keperluan mendesak.

(6) Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup :

a. Program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan

b. Keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

(7) Penjadwalan ulang pencapaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diformulasikan terlebih dahulu dalam DPA-SKPD.

(8) Pendanaan keadaan darurat untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD.

(9) Dalam hal keadaan darurat terjadi setelah ditetapkannya Perubahan APBD, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan pengeluaran tersebut disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.

Pasal 8

Apabila ada program dan kegiatan DAK dan/atau spesifik grant lainnya yang bersumber dari transfer ke daerah dalam APBN, bantuan keuangan dari Provinsi untuk Kabupaten Majalengka yang dananya diterima setelah APBD ditetapkan, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan program dan kegiatan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dengan persetujuan pimpinan DPRD.

Pasal 9

Apabila program dan kegiatan sebagaimana dimaksud Pasal 8, terjadi setelah perubahan APBD ditetapkan, maka Pemerintah Daerah menyampaikannya dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

Pasal 10

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka.

Ditetapkan di Majalengka

pada tanggal 12 Februari 2010

BUPATI MAJALENGKA,


Cap/Ttd


SUTRISNO

Diundangkan di Majalengka

pada tanggal

SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN MAJALENGKA,


HERMAN SENDJAJA

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2010 NOMOR

Tuesday, January 25, 2011

DAPODIK KABUPATEN MAJALENGKA

DAPODIK KABUPATEN MAJALENGKA

logo-nisnWebsite Dapodik atau Data Pokok Pendidikan Kabupaten Majalengka adalah sebuah sarana media informasi layanan pengelolaan Data Pokok Pendidikan Nasional untuk wilayah Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka. Pengelolaan yang disediakan dalam website dapodik majalengka meliputi NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) dan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
NISN adalah standar kode pengenal untuk siswa sekolah yang unik dan berlaku nasional dalam rangka pengelolaan data siswa secara nasional secara akurat dan akuntabel.
NPSN adalah standar kode pengenal untuk sekolah yang unik dan berlaku nasional dalam rangka pengelolaan sekolah secara nasional secara akurat dan akuntabel.
NUPTK adalah standar kode pengenal untuk tenaga pendidik dan kependidikan yang unik dan berlaku nasional dalam rangka pengelolaan sekolah secara nasional secara akurat dan akuntabel.
Untuk mengkases data dapodik silahkan klik http://nisn.data.kemdiknas.go.id.

Monday, December 13, 2010

PENGUMUMAN HASIL CPNS MAJALENGKA 2010

PENGUMUMAN HASIL CPNS MAJALENGKA 2010

Infromasi Hasil CPNS Kabupaten Majalengka atau Pengumuman hasil CPNS Majalengka sudah dikeluarkan oleh Bupati Majalengka.

Berikut Pengumuman Bupati Kabupaten Majalengka Nomor: BKD/810/2882/2010 tentang
KELULUSAN UJIAN SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA FORMASI TAHUN 2010 UNTUK PELAMAR UMUM

Berdasarkan Keputusan Bupati Majalengka Nomor 504 Tahun 2010 tentang Penetapan Kelulusan Ujian Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Majalengka Formasi Tahun 2010 untuk Pelamar Umum, maka dengan ini diumumkan bahwa nama-nama peserta yang lulus ujian seleksi penerimaan CPNS Daerah Kabupaten Majalengka Formasi Tahun 2010 untuk Pelamar Umum adalah sebagai berikut :

01 Guru Kelas
1 101010010 IIN NIHAYATUL HIDAYAH, S.Pd.
2 101010032 ATUS MARLIYATI, S.Pd.SD.
3 101010005 NENI SRI WAHYUNI, S.Pd.
4 101010020 WINDA MEIDA SARI, S.Pd.
5 101010058 WATI SUSILAWATI, S.Pd.SD.
6 101010087 KARTIKA DODIYANTI
7 101010038 DWI RUCHANI RUSSUKMA, S.Pd.
8 101010052 NEVI RISNAWATI, S.Pd.
9 101010069 ELIS NUR ELISAH AMALIYAH, S.Pd.
10 101010092 HILYATUL FUADZI, S.Pd.
11 101010093 OKEU SANTIKA, S.Pd.
12 101010034 NURUL AMALIAH PRIHATIN, S.Pd.
13 101010035 SRI NUR ENDAH, S.Pd.
14 101010070 ILAH SOBARTINI, S.Pd.
15 101010008 AGUS RIZALUL ARIFIN, S.Pd.
16 101010083 NUNUNG NUR'ALIMAH, S.Pd.
17 101010098 SANTI SUSANTI, S.Pd.

02 Guru SMP Bahasa Inggris
1 102020118 KOIDAH, S.Pd.
2 102020008 YULIYANA, S.Pd.
3 102020030 LIA MUHLIATIN M., S.Pd.I
4 102020051 MASNUDIN, S.Pd.
5 102020106 ABDUROHIM, S.Pd.
6 102020032 ADE WANDI, S.Pd.
7 102020635 TUTI KURNIAWATI, S.Pd.
8 102020684 AJAT SUDRAJAT, S.Pd.I
9 103020386 DEDEH NURHAMIDAH, S.S.
10 102020009 EKO PRASETYO HADI, S.Pd.
11 102020191 IIS ISMAYANTI, S.Pd.I
12 102020152 KUSNIATI, S.Pd.I
13 103020450 DEWI PRAVITASARI, S.S.
14 103020001 NENAH EJA WIDIAWATI, S.S.
15 102020013 CHRIS DONI SUPRAYO, S.Pd.
16 102020407 IRNA FITHRY SITI BUGHIAH, S.Pd.
17 102020145 ICE FITRIANI, S.Pd.
18 102020970 ADE DEWI IRIYANTY, S.Pd
19 102020651 ELLA NURLELA, S.Pd.
20 102020215 RIFA HARYANTO, S.Pd.
21 102020445 NENDAR, S.Pd.
22 103020084 ELIN MELINDASARI, S.S.
23 102020420 ETI, S.Pd.
24 102020588 AMIN HAMIDI, S.Pd.I
25 102020041 VALINA AFFIYANTI, S.Pd.
26 102020024 YUMMI BUDIARTI, S.Pd.
27 102020174 RIAN SRI RIYANTI, S.Pd.
28 102020482 MOHAMAD ROSIKHAN RIZAL, S.Pd.
29 102020377 ACE RAMDANI, S.Pd.
30 102020438 INAN AMARI FEBRIANSYAH, S.Pd.

03 Guru SMP Teknik Informatika
1 105030045 YATI NURHAYATI, ST.
2 105030047 RIA PUSTIKASARI, S.Kom.
3 105030025 SUMAWIDARA, S.Kom.
4 105030010 IRWAN SUBAGJADINATA, S.Kom.
5 105030024 CECEP SUSAN JUMENA, S.Kom.
6 105030001 SANTI HARTINI, ST
7 107030057 DHARMOYO, S.Si
8 105030029 ASEP INDRA NIAGARA, S.Kom.
9 105030032 R. ADI KERTABUMI, S.Kom.
10 105030055 MUHAMMAD YUSUF RUHDIANA, ST.
11 105030052 KRISNAYANTI SUATMAJI, ST.

04 Guru SMP Seni Budaya
1 108040008 DIANTO FEBIANA, S.Pd.
2 108040020 WULAN CHANDRA FERTAMAWATI, S.Pd.
3 108040023 MUHAMAD AQIL FAHRUROZI, S.Pd.

05 Guru SMP BP / BK
1 112050001 MIRNA RESMINI, S.Pd.
2 112050005 RAHMAWATI FAUZIAH, S.Pd.
3 112050008 YENNY NILIA, S.Pd.

06 Guru SMP Bahasa Daerah (Bahasa Sunda)
1 114060025 YATI NURHAYATI, S.Pd.
2 114060004 DEWI NURLIANINGSIH, S.Pd.
3 114060003 TITA ROSITA AWALIA, S.Pd.
4 114060009 ERNA LESTARI, S.Pd.
5 114060021 TITA NURHAWATI, S.Pd.

07 Guru SMP Tata Boga

1 116070028 WINNA RACHMAWATI, S.Pd.
2 116070018 IRMA AGUSTINI PRATIWI, S.Pd.

08 Guru SMA Bahasa Jerman
1 118080025 DEDEH JUBAEDAH, S.Pd.
2 118080009 WIWIN YULIANINGSIH, S.Pd.

09 Guru SMA Bahasa Jepang
1 120090005 ARIPUSPITA, S.Pd.
2 120090013 NURUL HADIANTI, S.Pd.

10 Guru SMA Teknik Informatika
1 106100001 TRI MARDIYANTI, S.Pd.
2 105100015 DEWI SRI LESTARI, S.Kom.
3 105100016 SARININGSIH, S.Kom.
4 105100017 SUGIYANTO, S.Kom.
5 105100008 YUSA YULIANSYAH, S.Kom.
6 105100004 BAMBANG PUJIYANTO, S.Kom.

11 Guru SMK Bahasa Inggris
1 102110011 NOVI EKAWATI MAERYGA, S.Pd.
2 102110030 WAWAN SAYUTI, S.Pd.
3 103110066 HUSNI HABIBIE, S.S.
4 102110099 DWI WAHYU UTAMI, S.Pd.
5 102110038 SHANTI KUSUMAWARDHANI, S.Pd.
6 102110069 BEDI BUDIWOYO, S.Pd.
7 102110046 SUKIRMAN, S.Pd.

12 Guru SMK Teknik Informatika
1 105120002 LIES YENI NURAENI, S.Kom.
2 105120001 AGUS SANTOSA, ST.

13 Apoteker
1 222130013 ADE JOHARUDIN, S.Si,Apt
2 222130025 GITA PUSPITA, S.Farm.Apt

14 Asisten Apoteker (D.III Farmasi)
1 223140012 INDRI WULANDARI, A.Md
2 223140001 GINA MAEDATU, A.Md.Farm
3 223140018 ANTONI KRISTAL, Amd.Farm
4 223140003 RISA MISRINA, Amd.F
5 223140014 TRI DIANI, AMF

15 Asisten Apoteker (SMK/SMF)
1 225150028 DHEA JUNITA HAERINA
2 225150008 NOERDAHLIA

16 Pranata Laboratorium Kesehatan
1 226160015 DINA MAELANI, AMD.AK
2 226160004 HEVI FERDIANA, A.Md.AK
3 226160023 ARYANTI PERMATASARI, Amd.AK
4 226160028 RYAN TRYANA FAJAR MULIA, A.Md.AK
5 226160006 HENI NURAENI, A.Md.AK
6 226160045 WAHYUDI, A.Md.AK

17 Bidan
1 227170110 ILAH DUNILAH, A.Md.Keb
2 227170071 ESTER SIMATUPANG, Amd.Keb
3 227170074 ELIH TRISNA OKTAVIANI, A.Md.Keb.
4 227170069 DIAN APRIYANTI, A.Md.Keb
5 227170065 RITA AGUSTINA, A.Md.Keb
6 227170011 MELISA ROMADHONI, A.Md.Keb
7 227170108 CHRISTY KANIA LESTARI, A.Md.Keb
8 227170119 JATHUN LUCYANASARI, A.Md.Keb
9 227170261 HELLEN HELYADINI UNTAGRIANI, A.Md.Keb
10 227170064 HENI ANDINI, Am.Keb
11 227170126 EVA RISTIANA DEWI, A.Md.Keb

18 Dokter Gigi
1 228180001 drg. AULIA SILVIATRI

19 Dokter Umum
1 229190002 dr. YENI NURHAENI
2 229190001 dr. INA CANSIWINATA
3 229190003 dr. ELIS SUMARTINI
4 - - KOSONG

20 Perawat
1 230200066 DEVY RATNA SEPTIANY, A.Md.Kep
2 230200186 ARIE INDRAWAN, A.Md.Kep
3 230200164 HENI MULYANI, A.Md.Kep
4 230200282 MAMAY MAIYANI, AMK
5 230200118 ENENG NIDAUL HASANAH, A.Md.Kep
6 230200229 IRMA DEWI, AMK
7 230200177 NINING SUMARNI, A.Md.Kep
8 230200021 LUCKITA MERINA PERMANASARI H, A.Md.Kep
9 230200231 RATNA PANIA ARTI, Amd.Kep
10 230200180 RIKO FAUZI, A.Md.Kep
11 230200002 NOVI WARISTA KARIAH, A.Md.Kep
12 230200076 AWALINA ZULVA, A.Md.Kep.
13 230200003 RATNA DEWI SAFITRI, A.Md.Kep
14 230200125 FORA KRISMAWANTI, AMK
15 230200004 PIPIN VINALIA, A.Md.Kep
16 230200237 YAYAH ROHAYATI, A.Md.Kep
17 230200232 ANDI ASWARI, AMK
18 230200117 MAMAH ANDRIANA OMAH, A.Md.Kep
19 230200085 ELIS MARISA, A.Md.Kep
20 230200078 IFAN SETIAWAN, AM.Kep
21 230200234 SRI HARYANI, AMK
22 230200015 AI SITI ROMLAH, A.Md.Kep
23 230200059 MUHAMAD YAYAT NURHIDAYAT, AM.Kep

21 Penyuluh Kesehatan Masyarakat
1 232210008 DURAKIM, SKM.

22 Teknisi Transfusi Darah
1 233220006 GHANIS PRATAMI MAHARDHIKA

23 Perekam Medis
1 234230001 ANNA PUSPITASARI, A.Md.

24 Teknisi Elektromedis
1 235240004 HARY DWI URIYANTHO, AMTE

25 Nutrisionis (S.I)
1 236250001 AAN NURWENDA, S.Gz

26 Nutrisionis (D.III)
1 237260001 HILMA AMILIA DESSY NURHASAN, AMG

27 Pengawas Sistem Transformasi Darat
1 338270001 GALIH KARTONO, SE

28 Penyusun Program, Evaluasi dan Laporan
1 340280207 PUJA GUSTIAN ANANDI, SE
2 340280154 IIS MARYASIH, SE.

29 Analis Perekonomian
1 340290034 NONO SUHARNO, SE

30 Penterjemah
1 342300019 META MELIANTIKA, S.S

31 Auditor (D.III Akuntansi)
1 343310005 SANDRA ULANDARA DARIS, A.Md.
2 343310019 BUDI SYEHABUDIN, A.Md

32 Auditor (D.III Manajemen Keuangan dan Perbankan)
1 344320016 WIMMA HARDIATI, A.Md.
2 344320001 DENDY SHALEHUDIN, A.Md.

33 Pranata Komputer (S.I)
1 345330009 FERI USAMAH AL MUSLIMI, ST.
2 345330061 RAHMAT SUDIYANTO, ST

34 Pranata Komputer (D.III)
1 346340039 KARNIA, A.Md.Kom.
2 346340032 LYNA MAYLINA, A.Md.
3 346340114 YENI YUHAENI, A.Md

35 Perancang Peraturan Perundang-Undangan
1 348350017 YUDI FIRMANSYAH, SH.
2 347350091 TAOFIK HIDAYAT, SHI.
3 348350135 MUHYIDIN, SH.
4 348350159 NURHAIDAH, SH.

36 Perencana (S.1. Ekonomi)
1 340360055 NOVEMIA PREKONIMA, SE.
2 340360273 MELLY OKTAVIANI, SE.

37 Perencana (S.1. Teknik Industri)
1 341370003 ALVITA HANDAYANI, ST

38 Penguji Kendaraan Bermotor
1 349380001 ASEP SUPRIATNA, A.Ma.PKB
2 349380003 AGUS NURSAMAN, A.Ma.PKB

39 Pengawas Bibit Ternak
1 350390007 VINI YULIANI, A.Md.

40 Penyuluh Perikanan
1 351400004 TAUFIQ RIZAL PRIBADI, S.Pi.

41 Pengendali Organisma Pengganggu Tumbuhan
1 353410003 IRPAN SISMAYA, SP.

42 Penyuluh Pertanian
1 354420010 MOHAMAD SUDRAJAT, A.Md.

43 Medik Veteriner
1 355430002 drh. WIDIA ILHAMI

44 Pengendali Ekosistem Hutan
1 356440004 DADANG MUCHAMAD ISHAK, S.Hut

45 Analis Potensi Pariwisata
1 357450003 TISNO, S.Par.

46 Pemandu Wisata
1 358460004 EILIS PUSDIYANTI, A.Md PAR

47 Pengawas Tata Bangunan dan Perumahan
1 359470041 SRI AMALIA SUSILAWATI, ST
2 359470019 EENG SUHENDI, ST.
3 359470033 EKO YUNIANTO, ST.

48 Teknisi Tata Bangunan dan Perumahan
1 360480013 CUCUP KURDIANTO, A.Md.
2 360480012 KIKI SANDIKA, A.Md

49 Penata Ruang
1 361490007 ADIYANA RACHMAN, ST.
2 361490011 ALBI PARAMASATYA, ST.

50 Pengawas Teknik Penyehatan Lingkungan
1 362500002 DEAR RIZKI NUGRAHA, ST.
2 362500006 ZULFIQAR NUR RAHMAN, ST.
3 362500004 TANTAN SUPRIATNA, ST

51 Statistisi
1 363510015 ISTIQOMATUL HIDAYAH, S.Si.

52 Pranata Humas (S.1)
1 365520019 LITA DWI MARLIKA, S.Sos.

53 Pranata Humas (D.III)
1 366530013 IVAN TAUFIK ISKANDAR, A.Md

54 Verifikator Keuangan
1 343540012 DIAN KUSUMA DEWI, A.Md.
2 367540005 PEPI POPILAWATI, A.Md.
3 343540051 TAOFIQ HIDAYAT, A.Md.

55 Penyuluh Pajak Daerah
1 368550014 INDA WINDIANI, A.Md.

56 Analis Tata Praja
1 369560001 ARIF NURHADI MANGGALA, S.IP.

57 Penyiap Bahan Pembinaan dan Pengembangan BUMD
1 370570001 NIA SRI WINIARSIH, A.Md.

Selanjutnya bagi yang dinyatakan lulus agar hadir tepat pada waktunya, untuk diberikan pengarahan mengenai kelengkapan persyaratan berkas dengan ketentuan sebagai
berikut :
Hari : JUM’AT
Tanggal : 17 Desember 2010
Jam : 08.00 WIB sampai dengan selesai
Pakaian : Kemeja Putih dan Celana / Rok Panjang Hitam (bagi wanita
yang memakai kerudung, pakai kerudung warna putih)
Tempat : Graha Sindangkasih Kabupaten Majalengka
Demikian pengumuman ini untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Majalengka, 13 Desember 2010
BUPATI MAJALENGKA,
TTD

H. SUTRISNO, S.E, M.Si.

Selamat bagi anda yang sudah lulus seleksi Calon Pegawai negeri Sipil Kabupaten Majalengka, semoga jabatan anda dibidangnya bisa menjadikan Majalengka Lebih Maju. Jabatan adalah amanat dari warga Majalengka jadi jangan selewengkan Amanat Warga Majalengka. berbaktilah untuk warga Majalengka dan untuk kemajuan Majalengka. Sekali lagi SELAMAT.

Sunday, November 21, 2010

PENGUMUMAN PENERIMAAN CPNS JAWA TENGAH

PENGUMUMAN PENERIMAAN CPNS JAWA TENGAH

pengumuman cpns Jawa Tengah 2010Setelah kemarin penutupan pendaftaran untuk Pengumuman CPNS Kabupaten Majalengka, sekarang sudah dibuka sejak tanggal 16 Nopember 2010 sampai Tanggal 25 Nopember 2010 yaitu Informasi / Pengumuman Penerimaan CPNS Province Jateng (Jawa Tengah) tahun 2010, yang serentak diselenggarakan oleh beberapa kabupaten dan kota di Jawa Tengah meliputi:
Info Pengumuman Lowongan Penerimaan CPNS Kabupaten Semarang.
Info Pengumuman Lowongan Penerimaan CPNS Kabupaten Grobogan.
Info Pengumuman Lowongan Penerimaan CPNS Kabupaten Batang.
Info Pengumuman Lowongan Penerimaan CPNS Kabupaten Tegal.
Info Pengumuman Lowongan Penerimaan CPNS Kabupaten Brebes.
Info Pengumuman Lowongan Penerimaan CPNS Kabupaten Pati.
Info Pengumuman Lowongan Penerimaan CPNS Kabupaten Kudus.
Info Pengumuman Lowongan Penerimaan CPNS Kabupaten Jepara.
Info Pengumuman Lowongan Penerimaan CPNS Kabupaten Blora.
Info Pengumuman Lowongan Penerimaan CPNS Kabupaten Banyumas.
Info Pengumuman Lowongan Penerimaan CPNS Kabupaten Cilacap.
Info Pengumuman Lowongan Penerimaan CPNS Kabupaten Banjarnegara.
Info Pengumuman Lowongan Penerimaan CPNS Kabupaten Magelang.
Info Pengumuman Lowongan Penerimaan CPNS Kabupaten Temanggung.
Info Pengumuman Lowongan Penerimaan CPNS Kabupaten Purworejo.
Info Pengumuman Lowongan Penerimaan CPNS Kabupaten Kebumen.
Info Pengumuman Lowongan Penerimaan CPNS Kabupaten Boyolali.
Info Pengumuman Lowongan Penerimaan CPNS Kabupaten Sragen.
Info Pengumuman Lowongan Penerimaan CPNS Kabupaten Sukoharjo.
Info Pengumuman Lowongan Penerimaan CPNS Kabupaten Wonogiri.
Info Pengumuman Lowongan Penerimaan CPNS Kota Pekalongan.
Info Pengumuman Lowongan Penerimaan CPNS Kota Tegal.
Info Pengumuman Lowongan Penerimaan CPNS Kota Magelang.
Info Pengumuman Lowongan Penerimaan CPNS Kota Surakarta.
Info Pengumuman Lowongan Penerimaan CPNS Provinsi Jawa Tengah.

Cara pendaftaran CPNS untuk wilayah Jawa Tengah yaitu dengan melakukan pendaftaran Online di website resmi provinces Jawa tengah yaitu http://cpns.jatengprov.go.id/ setelah melakukan pendaftaran online dan mencetak / print Formulir pendaftaran anda diharuskan mengirim berkas persyaratan ke Panitia Penerimaan CPNS Jawa Tengah. Dan untuk melihat hasil pengumuman CPNS Jawa Tengah 2010 bisa dilihat di website resmi Provinsi Jawa Tengah, jika anda lulus maka anda akan diberi surat pemberitahuan dan kartu Ujian melalui POS Indonesia.
Informasi lebih lengkap tentang lowongan CPNS Jawa Tengah klik di sini.
Selamat Menjadi PNS.