17 Agustus 1945 adalah hari kemerdekaan Indonesia banyak para pahlawan yang berjuang merebut kemerdekaan indonesaia selama berabad-abad. dan sebagai warga negara indonesia yang baik menghormati para pahlawan adalah hal yang harus dilakukan, karena tanpa mereka Indonesia tidak akan seperti sekarang ini. Nah untuk menyambut hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 65 saya akan bercerita tentang salah seorang pejuang kemerdekaan penumpas gerombolan DI/TII di wilayah Rajagaluh - Majalengka yang ingin menjadi anggota Veteran.
Samsudin nama yang diberikan orang tuanya kepada seorang pejuang ini, dia lahir 03 Januari 1928, kalau dihitung umur sudah 82 tahun. memiliki anak 12 meninggal 5 tersisa 7 anak. Kondisi fisik bapak Samsudin ini masih sehat dan kuat walau tidak sekuat waktu berjuang dahulu. pekerjaan sehari-hari adalah buruh tani sawah, dia hanya memiliki sawah "bengkok" (sawah upah jabatan RT) seluas 100 bata, dan jika di lingkungan masyarakat di menjabat sebagai Ketua RT (Rukun Tetangga). walau sudah tua tetapi dia masih bisa bekerja berbakti kepada masyarakat, misalnya memungut iuran pajak tanah dan bangunan, memungut iuran air bersih, dan masih banyak lagi aktifitas di desa.
Perjalanan usulan untuk menjadi Veteran dimulai sejak Oktober tahun 2002. walau sebenarnya tahun 1990-an sudah ada yang mengajak untuk daftar menjadi veteran, namun Pak Samsudin tidak mau karena menurutnya perjuangan adalah kewajibannya dan itu tidak perlu dibayar dan alasan lain penolakannya adalah karena tidak memiliki uang untuk mengajukan pendaftaran tersebut.
Tanggal 07 Oktober 2002 Pak Samsudin di paksa Bapak Nursim (almarhum meninggal tahun 2008), untuk ikut mengajukan menjadi veteran. maka dengan bantuan bapak Nursim Bapak Samsudin menyiapkan surat-surat yang diperlukan untuk mengajukan menjadi seorang Veteran, misalnya mengisi formulir pendaftaran, kartu keluarga, akta nikah, dan dokumen perjuangan seperti surat kesaksian perjuangan bersama pejuang kerakyatan
BKR/TKR Tahun 1945 yang di pimpin oleh Mayor Apandi.
LASKAR ANG LAP TKR/TRI BN V RES XII SGD Tahun 1946 yang di pimpin oleh Mayor Apandi.
TRI/TNI BN V RES XII SGD Tahun 1947 yang di pimpin oleh Mayor Apandi.
TNI BN V RES XII SGD Tahun 1948 yang di pimpin oleh Mayor Apandi.
TNI BN V RES XII SGD Tahun 1949 yang di pimpin oleh Mayor U Rukman
Ditambah dengan biaya administrasi kepengurusan.
Penantian menunggu SK (Surat Keputusan) dari tahun 2002 menjadi hal yang menjengkelkan, belum lagi pengurus veteran kecamatan yang meminta uang untuk biaya pengurusan pengajuan dari mulai tingkat kabupaten majalengka, tingkat propinsi jawa barat sampai ke tingkat nasional yaitu di Jakarta. Penantian pun agak terobati setelah menunggu selama 3 tahun yaitu turunnya Piagam Penghargaan "Gelar Kehormatan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia" tanggal 30 Desember 2005.
Mendapatkan Piagam Penghargaan merupakan kebanggan tersendiri bagi Bapak Samsudin ternyata pengajuannya dapat diterima. Setelah piagam penghargaan didapat Bapak Samsudin hanya tinggal menunggu SK (surat Keputusan) agar bisa mendapatkan gaji sebagai veteran. setelah menunggu sekitar 3 tahun juga maka tanggal 12 desember tahun 2008, datanglah daftar gaji untuk Bapak Samsudin gaji pertama yaitu sebesar Rp. 450.000/bulan. gaji tersebut bukan Rp. 450.000 yang harus diterima tetapi dua kali lipat lebih, hanya karena alasan belum mendapatkan SK maka gaji tersebut hanya diterima Rp. 450.000.
Juli 2010 sekarang sudah hampir 11 bulan Bapak Samsudin menerima gaji sebesar Rp. 450.000 yang seharunya diterima sebesar Rp. 1.050.000,-. namun dia tidak pernah mengeluh karena gaji seperti itu karena dia masih bisa makan walau kesehariannya kekurangan. dia akan tetap berjuang sampai mati untuk tetap hidup untuk membiayai istri dan anak bungsunya walau tanpa gaji yang seharunya diterima dari veteran.
Itulah kisah seorang veteran yang selama 7 tahun lebih bertahan hidup demi anak istri dan SK Veteran. Dengan biaya pengajuan selama 7 tahun sudah keluar uang 4 jutaan lebih hanya untuk menjadi seorang Veteran.
Yang menjadi pertanyaan bagi saya adalah Apakah benar harus menunggu bertahun-tahun hanya untuk mendapatkan SK Veteran, padahal Piagam dan gaji sudah diterima?. itu pertanyaan buat pemerintah daerah kabupaten majalengka, propinsi jawa barat dan pemerintah pusat di Jakarta yang menangani kepengurusan Veteran. bagi yang mengetahui tolong di informasikan kebenarannya.
Majalengka Bisnis Center | Blogger Majalengka
Friday, July 23, 2010
KISAH VETERAN YANG MENUNGGU SK SELAMA 8 TAHUN
Posted by Unknown on Friday, July 23, 2010
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
Popular Posts
-
Majalengka sampai saat posting ini saya tulis belum ada termilal bus besar sebagai pusat pemberhentian bus dan angkot seluruh Majalengka yan...
-
Nama Sekolah: SMA NEGERI 1 LEUWIMUNDING Alamat: Jln. Raya Utara Leuwimunding Telp. (0233) 510153 Majalengka - Jawa Barat 45473 Website: http...
-
Setelah kemarin saya posting tentang Hotel di Majalengka , berikut adalah daftar hotel dan penginapan yang ada di Kabupaten Majalengka , mem...
-
Name Bank: Bank Central Asia (BCA) KCP Jatiwangi - Majalengka Kode Bank BCA Majalengka : 0418 Alamat Bank BCA Majalengka : Jln. Jend. A. Yan...
-
Infromasi Hasil CPNS Kabupaten Majalengka atau Pengumuman hasil CPNS Majalengka sudah dikeluarkan oleh Bupati Majalengka. Berikut Pengumuman...
-
Langkah awal belajar bisnis online bagi pemula atau belajar bisnis di internet memang membingungkan, kenapa belajar bisnis online itu membi...
-
Blogger Cirebon adalah keyword yang saya kejar untuk menaikan trafik blog majalengka.biz , setelah saya cek di www.google.co.id tidak banyak...
-
Setiap nonton acara reality show Jika Aku Menjadi di Trans TV air mata selalu berlinang, karena acara tersebut sangat menyentuh hati, kenapa...
-
Nama Instansi : Polsek Panyingkiran Kabupaten Majalengka Jawa Barat Alamat : Jl.Siliwangi No.09 Panyingkiran Majalengka Jawa Barat Telepon ...
-
Nama Sekolah : SMA NEGERI 1 MAJALENGKA Alamat : Jalan KH. Abdul Halim No. 113 Telp. (0233) 281220 Majalengka - Jawa Barat Website : http://...
Labels
- ABOUT
- BANK
- BISNIS
- BIsnis Online
- BLOGGER MAJALENGKA
- BLOGGING
- CARA
- CIAMIS
- CIREBON
- DINAS
- HOTEL
- IKLAN
- INDRAMAYU
- INFO
- INSPIRASI
- KABUPATEN MAJALENGKA
- KECAMATAN
- KUNINGAN
- MAJALENGKA
- NGOCEH
- OBJEK WISATA
- Open Source
- PARIWISATA
- PERATURAN
- PERGURUAN TINGGI
- POLISI
- PROFIL PERUSAHAAN
- Rumah
- Rumah Sakit
- SEJARAH MAJALENGKA
- SEKOLAH
- SEO
- Suara Konsumen
- SUMEDANG
- TOKOH
- TUTORIAL BLOG
- UNIK
- WIRAUSAHA
Copyright ©
MAJALENGKA. All rights reserved. Template by CB Blogger | Your Footer Link Here
tragis bener kisah pak samsudin..mungkin masih banyak samsudin samsudin lainnya menuntut hak yg sama
ReplyDeletetragis sekali kisah pak samsudin..mungkin masih banyak samsudin lainnya..menuntut hak yg sama
ReplyDeletesory..ada yg dobel. kang kl udah meninggal apa masih dapat uang gaji
ReplyDeletehe... itu kisah orang terdekat saya. mungkin masih banyak kisah yang sama yang dilamai bapak samsudin.
ReplyDeletejika sudah meninggal dan masih ada ahli waris masih bisa dapat gaji katanya hanya seoerempat saja. misalnya istri atau anak. 8 tahun bukan sebentar dan umur 82 tahun tinggal menghitung detik, mungkin dia akan tenang jika mati sudah dapat SK.
pemerintahnya aja ga bener mas, tidak bisa menghormati para pejuang, apalagi sekarang hari kemerdekaan. kalau yang dipenjara dapat hadiah remisi masa pejuang dapat gigt jari. Merdeka!!
ReplyDeleteBtw, saat ini apakah bapak samsudin sudah menerima SK Veteran atau belum? Apakah bapak samsudin masih hidup?
ReplyDeleteSampai sekarang SK Veteranya belum turun juga, ga tahu pemerintah sengaja atau emang harus seperti itu, sudah hampir mau 10 tahun daftar veteran belum juga dapet. Bapak samsudin masih Ada sekarang lagi sakit-sakitan saja sudah 5 bulan berbaring saja, maklum penyakit orang tua yang sudah berumur 83 tahun.
ReplyDeletePemerintah RI yang lebih bertanggungjawab atas nasib para pejuang tersebut mestinya lebih serius dan bersungguh sungguh diperjuangkan untuk kepentingan kehidupannya karna mereka layak mendapatkannya. Selain penghargaan berupa sehelai kertas jaga, tunjangan yang layak pula untuk kelangsungan hidupnya
ReplyDelete