GTT (Guru Tidak Tetap), PTT (Pegawai Tidak Tetap) atau tenaga sukwan / honorer sejenisnya di kabupaten majalengka khususnya di lingkungan dinas pendidikan banyak yang bersedih meratapi nasib mereka, semua itu karena adanya surat edaran bupati kabupaten majalengka berisi sebagai berikut:
Majalengka, 13 April 2010
Kepada
Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka
Nomor : BKD/ 800/690/2010
Lampiran :
Hal : Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer atau Sejenisnya
SURAT EDARAN
Sebagaimana saudara maklum bahwa kami telah menyampaikan surat edaran dengan nomor : 800/3056/2005 tanggal 12 Oktober 2005 tentang pembinaan terhadap pegawai tidak tetap (PTT) dan surat edaran nomor : 800/57/Kepeg tanggal 11 Januari 2006 perihal penegasan surat edaran, surat edaran Nomor: Kepeg/800/431 tanggal 5 Februari 2008 perihal larangan pengangkatan tenaga honorer serta Surat kami nomor: BKD/800/028/2009 tanggal 9 Januari 2009 perihal larangan pengangkatan honorer atau sejenisnya, maka untuk itu kami tegaskan kembali hal-hal sebagai berikut:
1. Pasal 8 PP Nomor 48 tahun 2005 jo. PP. Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, menyatakan “sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat lain di lingkungan Instansi dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”.
2. Sesuai dengan ketentuan PP 48 Tahun 2005 jo. PP. Nomor 43 Tahun 2007 bahwa tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil adalah tenaga honorer yang memenuhi syarat hasil pendataan dan validasi tenaga honorer tahun 2005 dan telah tertuang dalam database tenaga honorer BKN.
Sehubungan dengan tersebut di atas, kami tegaskan kepada saudara untuk:
1. Tidak mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya dengan sebutan atau istilah lain
2. Menginformasikan larangan pengangkatan tenaga honorer kepada seluruh jajaran hingga ke unit kerja organisasi terkecil di lingkungan kerja Saudara.
3. Bahwa tenaga honorer yang secara riil ada menjadi tanggung jawab Kepala Organisasi Perangkat Daerah (ODP) dan kepada Kepala OPD yang bersangkutan harus segera mengambil langkah kongkrit penyelesaiannya dalam waktu yang tidak lama.
Apabila saudara tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas maka kami akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Bupati Majalengka,
SUTRISNO, SE., M.Si
Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 1 Telp. (0233) 281201 Fax (0233) 281475
Majalengka 45418 Jawa Barat
Surat tersebut diajukan kepada Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka yang menjelaskan tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer atau Sejenisnya.
Keputusan ini jelas membuat para tenaga sukarela bersedih bagi mereka yang sukwan di atas tahun 2005 atau yang belum termasuk ke dalam database BKD (Badan Kepegawaian Daerah) di kabupaten majalengka.
Dan dengan keputusan itu juga membuat para TKS (Tenaga kerja Sukarela) menjadi bingung yaitu masalah Database di BKD yang tidak transparan. mereka banyak yang tidak tahu apakah dia sudah masuk database atau belum karena banya dari mereka tidak memiliki SK (Surat Keputusan) dari bupati / BKD padahal mereka sudah sukwan sebelum tahun 2005.
Dan ada beberapa pertanyaan yang membingungkan bagi para TKS Misalnya:
1. Apa fungsi atau guna dari NUPTK?
2. Apakah yang mendapat fungsional dari Propinsi sudah masuk database kabupaten?
3. Jadi pegawai honorer apakah harus memiliki SK Bupati?
4. Apakah kalau tidak memiliki SK bupati dan sudah sukwan sebelum taun 2005 ada jaminan masuk database?
5. Apakah SK Bupati bisa dibeli? itulah pertanyaan konyol yang saya suka.
6. Apakah yang sudha menerima HONDA (Honor Daerah) sudah ada termasuk database.
dan masih lagi banyak pertanyaan yang membingungkan tentang kepegawaian di majalengka. anda salah-satunya silahkan ngoceh di comment.
Majalengka Bisnis Center | Blogger Majalengka
Tuesday, May 11, 2010
GTT, PTT KABUPATEN MAJALENGKA MENANGIS
Posted by Anakciremai on Tuesday, May 11, 2010
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
Popular Posts
-
Majalengka sampai saat posting ini saya tulis belum ada termilal bus besar sebagai pusat pemberhentian bus dan angkot seluruh Majalengka yan...
-
Nama Sekolah: SMA NEGERI 1 LEUWIMUNDING Alamat: Jln. Raya Utara Leuwimunding Telp. (0233) 510153 Majalengka - Jawa Barat 45473 Website: http...
-
Setelah kemarin saya posting tentang Hotel di Majalengka , berikut adalah daftar hotel dan penginapan yang ada di Kabupaten Majalengka , mem...
-
Infromasi Hasil CPNS Kabupaten Majalengka atau Pengumuman hasil CPNS Majalengka sudah dikeluarkan oleh Bupati Majalengka. Berikut Pengumuman...
-
Name Bank: Bank Central Asia (BCA) KCP Jatiwangi - Majalengka Kode Bank BCA Majalengka : 0418 Alamat Bank BCA Majalengka : Jln. Jend. A. Yan...
-
Langkah awal belajar bisnis online bagi pemula atau belajar bisnis di internet memang membingungkan, kenapa belajar bisnis online itu membi...
-
Setiap nonton acara reality show Jika Aku Menjadi di Trans TV air mata selalu berlinang, karena acara tersebut sangat menyentuh hati, kenapa...
-
Blogger Cirebon adalah keyword yang saya kejar untuk menaikan trafik blog majalengka.biz , setelah saya cek di www.google.co.id tidak banyak...
-
Nama Instansi : Polsek Panyingkiran Kabupaten Majalengka Jawa Barat Alamat : Jl.Siliwangi No.09 Panyingkiran Majalengka Jawa Barat Telepon ...
-
Tentang Majalengka.Biz | Blogger Majalengka. Ada peribahasa tak kenal maka tak sayang, untuk mempererat silaturahmi antar blogger majalengk...
Labels
- ABOUT
- BANK
- BISNIS
- BIsnis Online
- BLOGGER MAJALENGKA
- BLOGGING
- CARA
- CIAMIS
- CIREBON
- DINAS
- HOTEL
- IKLAN
- INDRAMAYU
- INFO
- INSPIRASI
- KABUPATEN MAJALENGKA
- KECAMATAN
- KUNINGAN
- MAJALENGKA
- NGOCEH
- OBJEK WISATA
- Open Source
- PARIWISATA
- PERATURAN
- PERGURUAN TINGGI
- POLISI
- PROFIL PERUSAHAAN
- Rumah
- Rumah Sakit
- SEJARAH MAJALENGKA
- SEKOLAH
- SEO
- Suara Konsumen
- SUMEDANG
- TOKOH
- TUTORIAL BLOG
- UNIK
- WIRAUSAHA
Copyright ©
MAJALENGKA. All rights reserved. Template by CB Blogger | Your Footer Link Here
udah tahu indonesia kekurangan guru..mendinglah ada yang mau menjadi relawan guru...tapi sekarang...jadi relawan bencana alam aja kali
ReplyDeletekang etamah bupatina bae te bener, rada sutres mereun... hanjakal urang milih si sutrisno. teu pro rakyat.
ReplyDeleteiya nih sebagai guru honorer sudah 4 tahun sia-sia.... turunin ajah tuh bupatinya kang...
ReplyDeletetrisna nuju lalilalilailalalaieurrrrr
ReplyDeleteWaduh, kasian pisan yah Kang..
ReplyDeleteSaran Sayah Kepada tenaga pengajar yang belum jadi PNS:
- Cari usaha/kerja sampingan mumpung belum jadi PNS
- Usahakan penghasilan bisa lebih besar dari gaji honorer, kalo perlu lebih besar dari PNS
- Tanyakan pada diri Anda, apakah Saya ingin jadi pengajar yang mencerdaskan anak bangsa, atau hanya ingin jadi PNS yg dapat gaji tetep dan pensiunan?? Sebelum Anda sakit hati, sebab, jika seseorang berjiwa pengajar dan tulus, niscaya Anda tidak akan ........ (isi sendiri deh..)
- Jika usaha Anda lancar, niscaya Anda akan mengundurkan diri jadi honorer. KECUALI jika Anda berjiwa pengajar yang tulus dan ingin mencerdaskan anak bangsa, maka Anda akan terus mengajar walau dengan sertifikat pengusaha, bukan PNS..
- Susah cari usaha, makanya belajar... yang terpenting ubah dulu mindset Anda, dari PNS minded jadi wirausaha minded, dari cari kerja susah menjadi cari kerja mudah, dari susah menjadi mudah..
- Jika setelah berusaha dan belajar masih belum berhasil, minimal 7 kali gagal deh dicoba terus..
- Jangan lupa berdoa pada Alloh SWT, dan juga berpikir positif dan perasaan positif di dalam hari-hari Anda.. Jika Anda merasa putus asa dan ber-negative thinking, berarti doa Anda sia-sia, tidak akan ada hasil..
Hapunten Kang Rahmat, rada panjang...hehehe.. Semoga membantu bagi Anda para honorer yang merasa kecewa...
Nya kang.. kebijakan yang di atas sama sekali tidak memihak kepada rakyat, dan sebagai pemimpin juga rasanya kurang pantas sebagai contoh waktu guru-guru SD Demo katanya bupati sempet-sempetnya bicara yang tidak sewajarnya. bicara apanya tanya yang sudah demo minggu kemarin SAYA TAKUT SALAH... HE... itu juga yang membuat para guru merasa dilecehkan. katanya menurut isu kamis tanggal 3 juni akan ada demo lagi dibantu sama 9 partai.. katanya sihh ga tauh bener ga...
ReplyDeleteMakasih kang iwan sarannya sangat bagus.. bener kang emang harus seperti itu....
kalo pengen jd PNS bayar 70 juta dlu........
ReplyDeletega nyampe segitu kang, lebih murah kok cuma 80 juta hiii
ReplyDeleteklw peringatan pelarangan mengangkat honorer (gtt) itu baru dibuat bln oktober 2005, harusnya yg SK-nya sebelum oktober 2005 (misal, juni, juli atw agustus dan september)bisa ikutan pendataan juga dong, bukan hrs dr 1 Januari 2005 saja.
ReplyDeleteiya tuh saya n temen-temen yg SK-nya Juli 2005 gak biasa ikutan pendataan? trus kenapa satpol PP yg SK-nya 2008/2009 bisa masuk data base?
ReplyDeleteduh.......nasibku yg SK-nya 2005 tp bulan Juli gmn nih? harusnya bs tuh ikut pendataan coz pelarangan secara tegas kan tgl 12 Oktober 2005...
ReplyDeleteSabar ibu-ibu bapak-bapak sama saya juga mudah-mudahan dapat yang lebih baik daripada seorang PNS. sambil berusaha menjadi PNS mari kita berwirausaha. karena menurut pengamatan PNS yang jujur tidak ada yang kaya.
ReplyDelete===>>> sambil berusaha menjadi PNS mari kita berwirausaha. karena menurut pengamatan PNS yang jujur tidak ada yang kaya. <<<===
ReplyDeletemantap Kang.. Salan Sukses yah..
Yang suka maen suap suapan,hehehe, siap-siap ajah.. Na'udzubillahi min dzalik..
Tenaga honor yang ada di instansi pemerintah termasuk di sekolah negeri mah tenang sajaaaaa atuh da pasti dianggkat jadi PNS, biarpun SK-nya setelah tahun 2005 nu penting mah gaduh artos, artos, sareng artos.
ReplyDeleteAda yang minat bisa hubungi saya di pendopo majalengka sambil bawa artos kaseu'eur. Bilang aja "Mau ketemu sama SUTRIS."
PNS atau tidak sama saja..
ReplyDeleteyang penting pengabdian kita pada Agama Negara dan Masyarakat tulus dan ikhlas.
ini adalah dawuh atau panggilan hati karena Allah.
Hal PNS itu kan tanggung jawabnya pemerintah daerah, apakah mereka bisa mengusahakan menbuka pintu rejeki kita? Memperhatikan orang lapangan / bawah? dan apakah mereka bisa memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan umat?
ini semua biarlah jadi bahan para wakil kita di DPRD. Merekapun InsyaAllah membawa apa yang kita harapkan.
Masalah rejeki insyaallah banyak jalan keluarnya, karena Allah menciptakan mahluknya lengkap dengan rejekinya, yang penting kita ihtiar berusaha dan berdoa.
semoga pemerintah daerah bisa memberikan yang terbaik bagi tanah air tercinta ini.
tos ah tong seeur komentar, nu di komena oge buta dan tuli.
ReplyDeletekmaha atuh ieu bapa urang teh,,, sugan mah tara luak lieuk ka kabupaten lain khusuna dina merhatikeun nasib SUKwan teh....sok inget ka lagu "MANA JANJI MANISMU"....
ReplyDeleteSukwan Kecamatan Lemahsugih ngjeurit..."mana janji manismu"
ReplyDeletepa tris...???? coba pa lah liat kabupaten2 lain pa....contohnya jangan jauh2 Sumedang aja....gmana yang namanya guru sukwan begitu diperhatikan..da ga da sukwan mah sekolah akan hancur...Btul..btul????
Sing sabar pa hamdan, mudah-mudahan para sukwan diberi rizki nu leuwih dari pada jadi PNS, sambil sukwan kita cari usaha sampingan dengan berbisnis besar-besar, jangan kecil-kecilan kena moal ngahasilken nu gueeede. he... Keun bae pamarentahmah tonton bae heula, ke mun kesel-kesel teuing jiga kawas mesir bisa jadi. pisss
ReplyDeleteBanyak usaha yang bisa dijadikan sampingan atau bahkan dijadikan bisnis pokok, misalnya bisnis budidaya ikan mas, bisnis investasi tanaman jati. silahkan baca di blog ini. http://www.majalengka.biz/2011/01/peluang-bisnis-budidaya-ikan-mas.html
ReplyDeletehttp://www.majalengka.biz/2011/02/peluang-bisnis-tanaman-jati-unggul.html nanti saya coba tambahin lagi inspirasi peluang bisnis di majalengka